Rabu, 15 Mei 2013

PN Purworejo Gagal Eksekusi Tanah Sengketa


Pengadilan Negeri (PN) Purworejo gagal mengeksekusi tanah milik Mad Jadid warga Senepo Seleman Timur RT 002 RW 002, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Selasa (14/5). Gagalnya eksekusi karena ada perlawanan dari pihak pemilik yang diwakili oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Selatan (YLPKK) cabang Kutoarjo.

Perwakilan YLPKK, Kewuh Heru Praseto Jati mengatakan, dasar gugatan perlawanan terhadap eksekusi tanah dan bangunan SHM No. 02659 luas 227 m2 atas nama Mad Jadid yang telah dibalik nama atas nama Agusli warga Siyono Kidul RT 043 RW 008 Desa Logandeng Kecamatan Playen, Gunung Kidul dinilai cacat hukum. Sebab, berdasarkan risalah lelang No 629/2012 tanggal 12 Oktober 2012 yang dijual secara sepihak oleh PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) UlaMM cabang Kutoarjo dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Purwokerto sebesar Rp. 80.500.000 dibawah harga pasar yang berlaku pada saat itu, sehingga konsumen merasa dirugikan. “Selain itu, pada saat pelaksanaan lelang perjanjian kredit antara Mad Jadid dengan pihak PT. PNM UlaMM cabang Kutoarjo belum jatuh tempo,” kata Heru.


Dijelaskan, Mad Jadid terkait hutang dengan PT. PNM UlaMM sebesar Rp 75 juta dengan agunan
Sertifikat tanah seluas 227 m2 atas nama Mad Jadid dengan angsuran Rp. 3.358.350 selama 36 bulan. Namun karena Mad Jadid dianggap ingkar janji dengan menunggak angsuran selama enam bulan maka melalui perantara  KPKNL Purwokerto pihak PT. PNM UlaMM melelang tanah tersebut dengan harga Rp.80.500.000 dan dimenangkan oleh Agusli warga Gang Selarik RT.001 RW. 10 Kutoarjo. Oleh karena itu, lanjut heru, bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit No. 050/PK-UlaMM/KTRJ/VIII/2011 tanggal 9 Agustus 2011 dan perubahannya No. 066/PK-UlaMM/WNGN/Viii/2011 konsumen Mad Jadid telah memberikan kuasa untuk pembebanan hak tanggungan (SKMHT) dengan akad No. 630/2011 tanggal 23 Agustus 2011 adalah tidak sah dan cacat hukum maka pembebanan hak tanggungan tersebut juga tidak sah.

“Dengan demikian maka dengan sendirinya lelang eksekusi hak tanggungan yang diselenggarakan KPKNL Purwokerto atas permintaan PT. UlaMM juga tidak sah atau cacat hukum,” papar Heru. Dengan gagalnya eksekusi tersebut kedua belah pihak kemudian melakukan mediasi. Sebelum pelaksanaan eksekusi, suasana cukup menegangkan. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan sejumlah aparat dari Polsek Kutoarjo diterjunkan di lokasi eksekusi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar