Dua Kakek masing-masing Sunarko
(61) warga Desa Pulutan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo dan Didik
Purwanto (44) warga Desa Bubutan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo
memang tidak tahu diri.
Betapa tidak, demi memuaskan
nafsu sahwatnya, dua kakek tiri tersebut tega menggauli cucunya, sebut saja
Bunga (15) hingga hamil lima bulan.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
kini kedua kakek tersebut meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP M. Taslim
Choerudin melalui Kasubag Humas AKP Suyadi didampingi Kasatreskrim AKP Yuli
Manosani saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindak persetubuhan terhadap anak
tersebut. Dijelaskan, perbuatan tidak terpuji yang menimpa korban berlangsung
sejak bulan Mei 2012.
Dihadapan polisi Sunarko mengaku
menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Semuanya dilakukan di rumah Sunarko.
Modus yang digunakan, Sunarko mengatakan jika korban menderita penyakit dan
bisa sembuh dengan cara berhubungan badan dengan Sunarko. Karena takut korban
yang tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah Purwodadi itu menurut saja
perkataan kakeknya. “Mungkin karena ketagihan tersangka mengulangi perbuatannya
hingga lima kali. Yaitu bulan Mei, Juni dan Desember 2012,” kata AKP Suyadi.
Lain Sunarko lain pula cara yang
digunakan Didik dalam menjalankan aksi bejatnya. Pria bertubuh tambun ini
awalnya menyuruh korban untuk mencabuti ubannya. Usai mencabuti uban korban
kemudian diberi uang dan disayang-sayang dengan cara dipeluk dan cium. Namun
dasar kakek berotak ngeres, peluk cium itu membuat nafsu birahinya bangkit.
Dan tanpa pikir panjang lagi
Didik langsung menyetubuhi korban. Tak puas sekali, Didik mengulanginya sampai
tiga kali. Hal itu dilakukan setelah korban pulang sekolah. “Didik melakukannya
pada bulan Agustus, Oktober dan Desember 2012,” terang AKP Suyadi.
Terbongkarnya perbuatan bejad duo
kakek tersebut bermula dari kecurigaan nenek korban atau istri Sunarko, Waginah
dan istri Didik Purwanto, Baniyah. Sebagai wanita, dua nenek ini curiga dengan
perkembangan tubuh cucunya yang makin hari semakin membengkak layaknya sedang
hamil. Apalagi baik Waginah maupun Baniyah beberapa kali memergoki suaminya
berduaan di kamar dengan korban.
Setelah dibujuk akhirnya korban
mengaku pernah beberapa kali diajak berhubungan badan oleh mbah Sunarko dan
mbah Didik. Mendengar pengakuan cucunya, kejadian itu kemudian dilaporkan
kepada ayah korban, Hari Pujiono yang sedang bekerja di Yogyakarta. Setelah
yakin korban hamil akibat perbuatan mertuanya, Hari Pujiono kemudian melaporkan
kejadian itu ke pihak berwajib. Mendapat laporan tersebut Rabu (15/5) polisi
kemudian menangkap Sunarko di rumahnya. “Pada hari yang sama tersangka Didik
menyerahka diri ke kades setempat kemudian diantar ke Mapolsek Purwodadi,”
tandas AKP Suyadi.
Menurut AKP Suyadi, selama ini
korban tinggal bersama Sunarko, kakek tiri dari keluarga ayah. Sebelum tinggal
bersama Sunarko, korban sempat diasuh oleh Didik Purwanto yang merupakan kakek
dari keluarga ibu. Sementara ibu korban, Aprianti, sudah lama meninggal dunia
karena kecelakaan. Akibat perbuatan cabul tersebut, korban kini hamil lima
bulan. Sementara kedua kakek mesum tersebut dijerat dengan 81 UU RI No. 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar