Senin, 27 Mei 2013

Dua Kakek Cabuli Cucunya Hingga hamil

Dua Kakek masing-masing Sunarko (61) warga Desa Pulutan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo dan Didik Purwanto (44) warga Desa Bubutan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo memang tidak tahu diri.

Betapa tidak, demi memuaskan nafsu sahwatnya, dua kakek tiri tersebut tega menggauli cucunya, sebut saja Bunga (15) hingga hamil lima bulan.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua kakek tersebut meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP M. Taslim Choerudin melalui Kasubag Humas AKP Suyadi didampingi Kasatreskrim AKP Yuli Manosani saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindak persetubuhan terhadap anak tersebut. Dijelaskan, perbuatan tidak terpuji yang menimpa korban berlangsung sejak bulan Mei 2012.

Dihadapan polisi Sunarko mengaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Semuanya dilakukan di rumah Sunarko. Modus yang digunakan, Sunarko mengatakan jika korban menderita penyakit dan bisa sembuh dengan cara berhubungan badan dengan Sunarko. Karena takut korban yang tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah Purwodadi itu menurut saja perkataan kakeknya. “Mungkin karena ketagihan tersangka mengulangi perbuatannya hingga lima kali. Yaitu bulan Mei, Juni dan Desember 2012,” kata AKP Suyadi.

Lain Sunarko lain pula cara yang digunakan Didik dalam menjalankan aksi bejatnya. Pria bertubuh tambun ini awalnya menyuruh korban untuk mencabuti ubannya. Usai mencabuti uban korban kemudian diberi uang dan disayang-sayang dengan cara dipeluk dan cium. Namun dasar kakek berotak ngeres, peluk cium itu membuat nafsu birahinya bangkit.

Dan tanpa pikir panjang lagi Didik langsung menyetubuhi korban. Tak puas sekali, Didik mengulanginya sampai tiga kali. Hal itu dilakukan setelah korban pulang sekolah. “Didik melakukannya pada bulan Agustus, Oktober dan Desember 2012,” terang AKP Suyadi.

Terbongkarnya perbuatan bejad duo kakek tersebut bermula dari kecurigaan nenek korban atau istri Sunarko, Waginah dan istri Didik Purwanto, Baniyah. Sebagai wanita, dua nenek ini curiga dengan perkembangan tubuh cucunya yang makin hari semakin membengkak layaknya sedang hamil. Apalagi baik Waginah maupun Baniyah beberapa kali memergoki suaminya berduaan di kamar dengan korban.

Setelah dibujuk akhirnya korban mengaku pernah beberapa kali diajak berhubungan badan oleh mbah Sunarko dan mbah Didik. Mendengar pengakuan cucunya, kejadian itu kemudian dilaporkan kepada ayah korban, Hari Pujiono yang sedang bekerja di Yogyakarta. Setelah yakin korban hamil akibat perbuatan mertuanya, Hari Pujiono kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Mendapat laporan tersebut Rabu (15/5) polisi kemudian menangkap Sunarko di rumahnya. “Pada hari yang sama tersangka Didik menyerahka diri ke kades setempat kemudian diantar ke Mapolsek Purwodadi,” tandas AKP Suyadi.

Menurut AKP Suyadi, selama ini korban tinggal bersama Sunarko, kakek tiri dari keluarga ayah. Sebelum tinggal bersama Sunarko, korban sempat diasuh oleh Didik Purwanto yang merupakan kakek dari keluarga ibu. Sementara ibu korban, Aprianti, sudah lama meninggal dunia karena kecelakaan. Akibat perbuatan cabul tersebut, korban kini hamil lima bulan. Sementara kedua kakek mesum tersebut dijerat dengan 81 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar