Rabu, 22 Mei 2013

30 Aparatur Ikuti Diklat SPM


Sebanyak 30 orang aparatur, mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) penyusunan rencana pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) selama lima hari. Mereka berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SPKD) Kabupaten Purworejo. Diklat dibuka Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg, Senin (20/5), di Sanjaya Inn Hotel.

Kasi Bidang Teknis dan Fungsional pada Pusat Diklat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Regional Yogyakarta Drs H Mirza Erapunagi, menginfomasikan bahwa kegiatan ini merupakan angkatan ke tiga tahun 2013. Peserta sejumlah 30 orang berasal dari masing-masing SKPD di Kabupaten Purworejo. Mereka akan mengikui diklat selama lima hari hingga 24 Mei mendatang.

Peserta akan mendapat materi tentang konsep dasar SPM, sistem pelayanan publik sistem pemerintahan daerah, penyusunan dan penerapan SPM, pengembangan indikator SPM, penerapan SPM, penyusunan rencana pencapaian SPM, serta praktek penyusunan rencana pencapaian SPM. Materi akan disampaikan pejabat struktural dan Widyaiswara di lingkungan Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg, mengungkapkan bahwa pola-pola lama penyelenggaraan pemerintahan dianggap tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang telah berubah. Pada masa lalu negara ataupun pemerintah sangat dominan, menjadikan masyarakat menjadi pihak yang sangat diabaikan dalam setiap proses pembangunan. “Oleh karena itu, tuntutan penyelengaraan pemerintahan yang baik merupakan hal yang wajar dan seharusnya direspon, dengan melakukan perubahan-perubahan yang terarah pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” tandasnya.

Fungsi utama pemerintah daerah, sambungnya, adalah penyediaan pelayanan publik bagi masyarakat daerah bersangkutan. Oleh sebab itu optimalisasi pelayanan publik yang efisien dan efektif menjadi perhatian utama pemerintah daerah agar dapat menyajikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat, dan sekaligus mendorong masyarakat  untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar