Bupati Purworejo Drs H Mahsun
Zain Mag melantik Sugito SE MM sebagai Dewan Pengawas PD BPR Bank Purworejo, di
ruang Bagelen, Jum’at (1/11). Nantinya Sugito akan bersama-sama Saudari Sri
Palupi SE MSi yang diperpanjang masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.
Pelantikan dihadiri sejumlah pimpinan instansi terkait.
Dalam sambutannya Bupati
mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
PD BPR Bank Purworejo, anggota Dewan Pengawas berjumlah paling sedikit dua
orang dan paling banyak tiga orang, dimana salah satu diantaranya diangkat
sebagai ketua. Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama
tiga tahun dan dapat diangkat kembali.
“Pengangkatan Saudara sebagai
Dewan Pengawas, tentu telah melalui mekanisme yang ada, serta memenuhi persyaratan
integritas, kompetensi dan reputasi keuangan. Oleh karena itu, saya berharap
Saudara mampu melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab dengan
sebaik-baiknya. Antara lain melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan
terhadap PD BPR Bank Purworejo,” pesannya.
Dikatakan bahwa meskipun tidak
menangani langsung kegiatan di PD BPR Bank Purworejo, namun dewan pengawas ikut
bertanggungjawab atas maju mundurnya perusahaan daerah yang menjadi salah satu
asset Kabupaten Purworejo ini.
“Sehingga tidak ada kata lain
bagi Saudara untuk mencurahkan pikiran dan tenaga sesuai posisinya bagi
kemajuan PD BPR Bank Purworejo, agar mampu memberikan kontribusi yang semakin
besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Purworejo,”
tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar