Senin, 04 November 2013

Sugito SE MM Sebagai Dewas Bank Purworejo

Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain Mag melantik Sugito SE MM sebagai Dewan Pengawas PD BPR Bank Purworejo, di ruang Bagelen, Jum’at (1/11). Nantinya Sugito akan bersama-sama Saudari Sri Palupi SE MSi yang diperpanjang masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas. Pelantikan dihadiri sejumlah pimpinan instansi terkait.

Dalam sambutannya Bupati mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang PD BPR Bank Purworejo, anggota Dewan Pengawas berjumlah paling sedikit dua orang dan paling banyak tiga orang, dimana salah satu diantaranya diangkat sebagai ketua. Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama tiga tahun dan dapat diangkat kembali.

“Pengangkatan Saudara sebagai Dewan Pengawas, tentu telah melalui mekanisme yang ada, serta memenuhi persyaratan integritas, kompetensi dan reputasi keuangan. Oleh karena itu, saya berharap Saudara mampu melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya. Antara lain melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap PD BPR Bank Purworejo,” pesannya.

Dikatakan bahwa meskipun tidak menangani langsung kegiatan di PD BPR Bank Purworejo, namun dewan pengawas ikut bertanggungjawab atas maju mundurnya perusahaan daerah yang menjadi salah satu asset Kabupaten Purworejo ini.

“Sehingga tidak ada kata lain bagi Saudara untuk mencurahkan pikiran dan tenaga sesuai posisinya bagi kemajuan PD BPR Bank Purworejo, agar mampu memberikan kontribusi yang semakin besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Purworejo,” tandasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar