Sabtu, 24 Agustus 2013

Kebakaran Pasar Baledono Tidak Bisa Dikategorikan Bencana

Dari hasil konsultasi tim Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan BPKP Perwakilan Yogyakarta, ternyata kejadian kebakaran Pasar Baledono tidak dapat dikategorikan sebagai bencana. Namun demikian, sebenarnya pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi dana untuk penanganan hal tersebut melalui pos biaya tak terduga APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2013. 

Hal itu diungkapkan Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg di hadapan rapat paripurna Dewan, Senin (19/8). Pernyataan tersebut menanggapi pemandangan umum sejumlah fraksi tentang musibah kebakaran pasar Baledono dan tindak lanjut penanganannya.

Dikatakan bahwa untuk uang santunan berkaitan korban kebakaran Pasar Baledono, pemerintah daerah telah mengadakan rapat koordinasi dalam rangka identifikasi pedagang yang kena korban kebakaran. “Namun untuk pemberian santunan harus melalui  pengelolaan keuangan yang pasti sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Adapun wacana untuk alternatif lokasi penampungan pedagang pasar Baledono, dari pihak Pemerintah sudah menerbitkan SK Bupati tentang penunjukan  lokasi yaitu terminal Kongsi, terminal Suronegaran, belakang Plaza, Jalan Kemuning, Jalan Pramuka dan Jalan Pahlawan. “Mengenai alternatif lokasi penampungan sementara pedagang pasar di lapangan Garnizun, akan diupayakan koordinasi sesegera mungkin dengan pemegang otoritas lapangan Garnizun,” katanya.

Menanggapi desakan agar Bupati segera membuat perencanaan matang dalam penanganan musibah bencana serta kebijakan yang jelas di dalam membantu korban musibah, pihaknya akan segera menindak lanjuti. Diungkapkan bahwa, saat ini pemerintah daerah sedang menyusun RPB (Rencana Penanggulangan Bencana) difasilitasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang akan didetailkan lebih lanjut sampai dengan SOP penanggulangan bencana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar