Kamis, 01 Agustus 2013

Jelang Idul Fitri, Banyak Beredar Mamin Belum Penuhi Standar Kesehatan

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, seperti biasa para pedagang memanfaatkan momen-momen tersebut untuk menyediakan berbagai produk makanan dan minuman (mamin) untuk dijual kepada konsumen. Namun sayangnya tidak semua pedagang menjual barang dagangannya sesuai prosedur dan standar kesehatan. Seperti yang terlihat di pasar dan toko di wilayah Bagelen dan sekitarnya, masih terdapat dan ditemukan produk makanan, minuman yang belum memenuhi standar kesehatan.

Temuan tersebut muncul ketika dilakukan pengawasan makanan minuman oleh tim gabungan yang dipimpin Dinkes Purworejo beserta Diperindagkop, Satpol PP dan Bagian Humas, di wilayah Bagelen, Kamis (25/7). Berdasar pantauan dilapangan beberapa produk mamin ditemukan tidak berlabel Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Label P-IRT yang menempel pada kemasan, berarti menunjukkan bahwa produk tersebut sudah berizin dan sudah diuji telah memenuhi standar kesehatan.

Proses untuk mendapatkan izin P-IRT tidaklah sulit. Seperti dijelaskan staf  bidang pelayanan kesehatan Aris Susanto yang didampingi Erlita, bahwa persyaratan pengajuan P-IRT antara lain foto copy KTP, SIUP, tanda daftar perusahaan perorangan, pas foto, surat pernyataan pengelolaan limbah dari Kantor LH, dan mengisi formulir yang telah disediakan di Dinkes. Untuk biaya hanya dikenakan Rp 50 ribu per item produk.

Selain mamin belum berizin tersebut, juga ditemukan mamin yang sudah kadaluarsa dan juga terdapat mamin yang kemasannya rusak, diantaranya susu kaleng cair, roti bakpia, geplak manis, minuman agar-agar, bumbu dapur kemasan, marning, dan beberapa jenis roti basah.
Atas temuan-temuan tersebut Dinkes memberikan teguran kepada pedagang, dengan melakukan penandantangan surat pernyataan untuk tidak menjual mamin yang tidak layak jual dan pada tahap berikutnya akan dilakukan pengawasan berkala.

Pedagang dihimbau agar lebih jeli menyeleksi makanan minuman yang akan dijual. Diantaranya harus ada label izin yang tertera P-IRT pada kemasannya, nama produsen dan alamatnya, nama distributornya. Selain itu, penjual diminta mulai menyeleksi makanan minuman yang warnanya sangat mencolok, karena dimungkinkan mengandung pewarna yang dilarang. Dalam hal penataaan barang-barang dagangan, produk mamin jangan dijadikan satu dengan produk obat-obatan, sabun, sampo, dan sejenisnya.

Kabid Pelayanan Kesehatan dr Darus mengatakan tujuan pengawasan mamin untuk mengantisipasi peredaran mamin yang tidak memenuhi syarat kesehatan seperti yang tidak berizin, mamin yang kedaluwarsa, dan mamin yang tidak layak jual. Juga sekaligus memberikan pembinaan secara langsung kepada pedagang agar tidak menjadi sasaran distributor yang tidak bertanggungjawab. “Hal itu untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,”ungkapnya.

Sementara itu salah satu pedagang Ny Ervin (32) menyambut gembira adanya program pengawasan makanan dan minuman disejumlah pasar dan toko, sehingga pedagang bisa mengetahui produk-produk yang harus memenuhi standar kesehatan dan yang belum berstandar kesehatan. Diharapkan pengawasan bisa dilakukan secara rutin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar