Menjelang Hari Raya Idul Fitri,
seperti biasa para pedagang memanfaatkan momen-momen tersebut untuk menyediakan
berbagai produk makanan dan minuman (mamin) untuk dijual kepada konsumen. Namun
sayangnya tidak semua pedagang menjual barang dagangannya sesuai prosedur dan
standar kesehatan. Seperti yang terlihat di pasar dan toko di wilayah Bagelen
dan sekitarnya, masih terdapat dan ditemukan produk makanan, minuman yang belum
memenuhi standar kesehatan.
Temuan tersebut muncul ketika
dilakukan pengawasan makanan minuman oleh tim gabungan yang dipimpin Dinkes
Purworejo beserta Diperindagkop, Satpol PP dan Bagian Humas, di wilayah
Bagelen, Kamis (25/7). Berdasar pantauan dilapangan beberapa produk mamin
ditemukan tidak berlabel Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Label P-IRT yang
menempel pada kemasan, berarti menunjukkan bahwa produk tersebut sudah berizin
dan sudah diuji telah memenuhi standar kesehatan.
Proses untuk mendapatkan izin
P-IRT tidaklah sulit. Seperti dijelaskan staf bidang pelayanan kesehatan
Aris Susanto yang didampingi Erlita, bahwa persyaratan pengajuan P-IRT antara
lain foto copy KTP, SIUP, tanda daftar perusahaan perorangan, pas foto, surat
pernyataan pengelolaan limbah dari Kantor LH, dan mengisi formulir yang telah
disediakan di Dinkes. Untuk biaya hanya dikenakan Rp 50 ribu per item produk.
Selain mamin belum berizin
tersebut, juga ditemukan mamin yang sudah kadaluarsa dan juga terdapat mamin
yang kemasannya rusak, diantaranya susu kaleng cair, roti bakpia, geplak manis,
minuman agar-agar, bumbu dapur kemasan, marning, dan beberapa jenis roti basah.
Atas temuan-temuan tersebut
Dinkes memberikan teguran kepada pedagang, dengan melakukan penandantangan
surat pernyataan untuk tidak menjual mamin yang tidak layak jual dan pada tahap
berikutnya akan dilakukan pengawasan berkala.
Pedagang dihimbau agar lebih jeli
menyeleksi makanan minuman yang akan dijual. Diantaranya harus ada label izin
yang tertera P-IRT pada kemasannya, nama produsen dan alamatnya, nama distributornya.
Selain itu, penjual diminta mulai menyeleksi makanan minuman yang warnanya
sangat mencolok, karena dimungkinkan mengandung pewarna yang dilarang. Dalam
hal penataaan barang-barang dagangan, produk mamin jangan dijadikan satu dengan
produk obat-obatan, sabun, sampo, dan sejenisnya.
Kabid Pelayanan Kesehatan dr
Darus mengatakan tujuan pengawasan mamin untuk mengantisipasi peredaran mamin
yang tidak memenuhi syarat kesehatan seperti yang tidak berizin, mamin yang
kedaluwarsa, dan mamin yang tidak layak jual. Juga sekaligus memberikan
pembinaan secara langsung kepada pedagang agar tidak menjadi sasaran
distributor yang tidak bertanggungjawab. “Hal itu untuk memberikan perlindungan
kepada konsumen,”ungkapnya.
Sementara itu salah satu pedagang
Ny Ervin (32) menyambut gembira adanya program pengawasan makanan dan minuman
disejumlah pasar dan toko, sehingga pedagang bisa mengetahui produk-produk yang
harus memenuhi standar kesehatan dan yang belum berstandar kesehatan.
Diharapkan pengawasan bisa dilakukan secara rutin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar