Senin, 19 Agustus 2013

104 Napi Dapat Remisi

Sebanyak 104 narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Negara Purworejo dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kutoarjo, mendapat remisi bersamaan dengan Peringatan HUT Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8). Remisi disampaikan Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg`dan dipusatkan di Rutan Purworejo.

Menurut Kepala Lapas Anak Kutoarjo Husni BcIP, para napi yang mendapat remisi dari Lapas Kutoarjo sebanyak 68 anak. “Tiga anak diantaranya langsung bebas karena masa hukumannya sudah habis setelah mendapat remisi,” katanya.

Sementara dari Rutan Purworejo menurut Kepala Rutan Purworejo Achmad Chudori BcIP SH MH, dari penghuni 145 orang yang mendapat remisi 36 orang. “Sedianya 37 yang mendapat remisi, tapi seorang napi sudah menjalani cuti bersyarat, sehingga sudah keluar sebelum tanggal 17 Agustus 2013,” katanya.


Ditambahkan bahwa remisi umum ini diberikan kepada para napi antara satu hingga enam bulan, tergantung dari masa hukuman yang dijalani dan perilaku yang bersangkutan selama dalam masa pembinaan. “Remisi ini sebenarnya selain hak para napi, sekaligus juga memberi motivasi agar mereka berlomba berbuat yang terbaik selama dalam pembinaan,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar