Sebanyak 104 narapidana (napi)
penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Negara Purworejo dan Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Anak Kutoarjo, mendapat remisi bersamaan dengan Peringatan HUT
Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8). Remisi disampaikan Bupati Purworejo Drs H Mahsun
Zain MAg`dan dipusatkan di Rutan Purworejo.
Menurut Kepala Lapas Anak
Kutoarjo Husni BcIP, para napi yang mendapat remisi dari Lapas Kutoarjo
sebanyak 68 anak. “Tiga anak diantaranya langsung bebas karena masa hukumannya
sudah habis setelah mendapat remisi,” katanya.
Sementara dari Rutan Purworejo
menurut Kepala Rutan Purworejo Achmad Chudori BcIP SH MH, dari penghuni 145
orang yang mendapat remisi 36 orang. “Sedianya 37 yang mendapat remisi, tapi
seorang napi sudah menjalani cuti bersyarat, sehingga sudah keluar sebelum
tanggal 17 Agustus 2013,” katanya.
Ditambahkan bahwa remisi umum ini
diberikan kepada para napi antara satu hingga enam bulan, tergantung dari masa
hukuman yang dijalani dan perilaku yang bersangkutan selama dalam masa
pembinaan. “Remisi ini sebenarnya selain hak para napi, sekaligus juga memberi
motivasi agar mereka berlomba berbuat yang terbaik selama dalam pembinaan,”
katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar