Senin, 18 Juni 2012




Kementerian Keuangan RI belum mengalokasikan anggaran secara tersendiri untuk pendapatan perangkat desa. Padahal jumlah desa di Kabupaten Purworejo cukup banyak, yang ironisnya tidak termasuk faktor penerimaan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. Untuk memberikan tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD), Pemkab Purworejo mengacu PP 58/2005 dan Permendagri 13/2006  sebagai payung hukumnya.

Hal tesebut terungkap saat audensi antara antara perwakilan aparat pemrintah desa dengan Bupati Purworejo, Senin (11/6), di ruang rapat Bagelen komplek setda. Saat itu ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Polosoro dan persatuan perangkat desa (PPDI) Kabupaten Purworejo, melakukan audensi dengan Bupati terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Ttahun 2008, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

 Perangkat desa diterima Bupati Purworejo Drs Mahsun Zain MAg, didampingi Wakil Bupati Suhar, Sekda Drs Tri Handoyo MM, Assisten Sekda bidang Pemerintahan Drs Said Romadon, Kepala DP2KAD Drs Achmad Kurniawan Kadir, Kepala Bapermasdes Drs Murwanto, dan Kabag Pemerintahan Kendrasmoko SSos MSi, Kepala Kesbangpolinmas Drs Budi Harjono dan Sekretaris Inspektorat.

Aparat pemerintah desa diwakili Ketua Polosoro yang juga Kades Guyangan Sutardi serta Ketua PPDI Aziz pada kesempatan tersebut mengajukan tuntutan agar pemkab memberikan penghasilan tetap sesuai upah minimum kabupaten (UMK), sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2008. Saat ini yang diterima dari TPAPD belum sesuai UMK. Disamping itu, mereka menghendaki kendaraan dinas operasional kepala desa, agar dilelang karena kendaraan tesebut telah dipergunakan selama delapan tahun. Bagi kepala desa yang memasuki purna tugas agar diberikan tali asih atau penghargaan. Apalagi dalam APBD 2011 terdapat silpa yang jumlahnya cukup besar.

Dijelaskan oleh Bupati Mahsun bersama jajarannya secara bergantian bahwa berdasarkan Perda 5/2008 pasal 4 ayat (1) beserta penjelasannya menyebutkan bahwa perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap sesuai UMK. Namun pada pasal tersebut ada pasal penjelasannya. Untuk itu ia minta agar perangkat desa dalam menafsirkan pasal dalam batang tubuh, tidak dipisahkan dengan pasal penjelasan. Apabila masih terjadi perbedaan persepsi dalam pasal tersebut, ada ruang untuk menyamakan persepsi oleh lembaga yang berwenang, yaitu di Mahkamah Agung.

Ia mengaku pernah bersama perangkat desa menanyakan ke BPK. Diperoleh keterangan bahwa Kementerian Keuangan belum mengalokasikan dana secara tersediri untuk perangkat desa. Untuk memberikan TPAPD, pemkab Purworejo mengacu pada PP 58/2005 dan Permendagri 13/2006 sebagai payung hukumnya.

Sementara ini pemerintah pusat tidak memberikan bantuan keuangan kepada pemkab. Yang ada bantuan keuangan dari Pemprop, namun sudah diikuti jenis kegiatannya, misalnya bantuan keuangan untuk meningkatkan ruas jalan. Meski demikian ia menyatakan bahwa bantuan keuangan kepada pemerintah desa setip tahun terjadi peningkatan, baik itu TPAPD, ADD, bantuan penyelenggarana pilkades, retribusi bagi hasil pajak. Untuk 2012 besarnya mencapai Rp 43 milyar lebih. Bahkan 2014, penerimaan PBB 46% nya akan dikembalikan ke desa, untuk desa wisata mencapai 60%.
ADD ada kenaikan Rp 8.897.791.000 (64,83%), dari Rp 13.722.777.000-Rp 22.620.568.000. TPAPD naik Rp 2.608.812.000 (18.45%) dari Rp 14.135.448.000 - Rp 16.744.260.000. Bantuan pilkades naik Rp 1.625.313.000 dari Rp 159.000.000 – Rp 1.784.313.000. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun lalu belum ada, rencanan melalui APBD perubahan akan dianggarkan Rp 2 milyar.
Sedangkan besaran TPAPD diklasifiasikan menjadi empat. Klasifikasi A alokasi Rp 7.558.560.000 untuk 170 desa. Kades Rp 530.000, sekdes 475.000, kaur/kadus Rp 350.000 per bulan. B Rp 3.757.200.000 untuk 133 desa. Kades Rp 450.000, sekdes Rp 400.000, kaur/kadus 250.000. C Rp 3.128.100.000 untuk 97 desa. Kades Rp 400, sekdes Rp 350, kaur/kadus Rp 225.000. D Rp 2.3.400.000 untuk 69 desa. Kades Rp 350.000, sekdes Rp 300.000, kaur/kadus 200.000.

Tali asih atau penghargaan kepada mantan kepala desa pernah dilaksanakan tahun 2006 lalu. Namun menjadi temuan audit BPK. Kemudian oleh BPK direkomendasikan kepada bupati, agar menghentikan pemberian penghargaan kepada mantan kepala desa, karena dianggap menyalahi aturan.  Pemberian uang pesangon kepada mantan sekretaris desa yang besarnya antara Rp 5-20 juta, karena hal itu diamanatkan dalam peraturan pemerintah (PP).

Menyinggung silpa APBD, ia menjelaskan bahwa bila dilihat dari nominalnya diakui besar. Namun bila diperhatikan lebih lanjut, dianggap sama saja tidak ada silpa. Karena silpa yang ada, berupa kegiatan yang belum dilaksanakan tahun tersebut. Kegiatan belum bisa dilaksanakan karena aturannya baru turun di akhir tahun. Apabila dilaksanakan tidak akan selesai, sehingga menyalahi aturan. Bila belum dilaksanakan, bisa dilaksanakan tahun berikutnya. Demikian juga jenis kegiatannya sudah ditentukan dari pusat. Silpa yang ada berupa dana alokasi kusus (DAK), mayoritas di bidang pendidikan, BULH dan kesehatan.

Terkait kendaraan dinas, ia mengaku aset daerah bisa dilelang bila telah berumur lebih dari lima tahun. Sementara kendaraan dinas operasional kepala desa sudah berusia delapan tahun. Penghapusan aset daerah harus melalui lelang, baik terbuka maupun tertutp. Penghapusan aset, harus berdasar usulan pengguna, dalam hal ini camat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar