Selasa, 30 Juli 2013

Pedagang Pasar Baledono Sementara Akan Direlokasi Jalan A Yani

Permintaan pedagang Pasar Baledono agar diijinkan berdagang di sepanjang Jalan Ahmad Yani (depan pasar), dipenuhi oleh Bupati Purworejo. Ijin itu diberikan, setelah alternatif yang ditawarkan  yakni di belakang Plasa dan terminal Kongsi, ditolak pedagang.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Bupati dan jajarannya dengan ratusan pedagang Pasar Baledono, di pendopo kabupaten, Senin (29/7). Pertemuan juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Angko Setiyarso Widodo, Dandim  dan Wakapolres.

Dengan demikian, nantinya 1.338 pedagang Pasar Baledono itu, akan direlokasi ke Jalan Ahmad Yani. Pedagang akan menempati lapak darurat berukuran 2 X 2,5 meter yang dibangun di ruas tersebut.

Kendati demikian, waktu pasti relokasi pedagang tidak bisa ditentukan. "Tentu diupayakan secepatnya dalam beberapa hari kedepan, setelah ada kesepakatan dengan pedagang, dinas terkait akan melakukan pengukuran lokasi dan pemasangan tenda," kata Bupati.

Pemerintah berencana menggunakan enam meter dari total 12 meter lebar ruas Jalan Ahmad Yani. Tenda dan pembatas lapak akan didirikan di ruas jalan itu, mulai pertigaan pos polisi Tugu hingga Pantok. Jika ruas tersebut tidak mampu menampung pedagang, pemerintah akan merelokasi sisanya ke Pasar Kongsi dan Jalan Kemuning. Sementara sisa ruas selebar enam meter tetap difungsikan sebagai jalan.

Untuk mengantisipasi kemacetan, polisi akan mengalihkan sebagian arus lalu lintas dari arah Magelang melewati Jalan Veteran dan ring road utara. "Kesepakatan untuk kepentingan bersama, yang penting pedagang bisa segera mencari nafkah lagi," jelasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar