Permintaan pedagang Pasar
Baledono agar diijinkan berdagang di sepanjang Jalan Ahmad Yani (depan pasar),
dipenuhi oleh Bupati Purworejo. Ijin itu diberikan, setelah alternatif yang
ditawarkan yakni di belakang Plasa dan terminal Kongsi, ditolak pedagang.
Hal itu terungkap dalam pertemuan
antara Bupati dan jajarannya dengan ratusan pedagang Pasar Baledono, di pendopo
kabupaten, Senin (29/7). Pertemuan juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Angko
Setiyarso Widodo, Dandim dan Wakapolres.
Dengan demikian, nantinya 1.338
pedagang Pasar Baledono itu, akan direlokasi ke Jalan Ahmad Yani. Pedagang akan
menempati lapak darurat berukuran 2 X 2,5 meter yang dibangun di ruas tersebut.
Kendati demikian, waktu pasti
relokasi pedagang tidak bisa ditentukan. "Tentu diupayakan secepatnya
dalam beberapa hari kedepan, setelah ada kesepakatan dengan pedagang, dinas
terkait akan melakukan pengukuran lokasi dan pemasangan tenda," kata
Bupati.
Pemerintah berencana menggunakan
enam meter dari total 12 meter lebar ruas Jalan Ahmad Yani. Tenda dan pembatas
lapak akan didirikan di ruas jalan itu, mulai pertigaan pos polisi Tugu hingga
Pantok. Jika ruas tersebut tidak mampu menampung pedagang, pemerintah akan
merelokasi sisanya ke Pasar Kongsi dan Jalan Kemuning. Sementara sisa ruas
selebar enam meter tetap difungsikan sebagai jalan.
Untuk mengantisipasi kemacetan,
polisi akan mengalihkan sebagian arus lalu lintas dari arah Magelang melewati
Jalan Veteran dan ring road utara. "Kesepakatan untuk kepentingan bersama,
yang penting pedagang bisa segera mencari nafkah lagi," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar