Ingin punya burung tapi tak punya
uang untuk beli, KK (23) warga RT 2 RW 3 dan EBW (18) Warga RT 1 RW 3 Desa
Golok, Kecamatan Banyuurip, Purworejo akhirnya nekad mencuri milik tetangganya.
Akibatnya dua remaja yang masih berstatus pelajar ini harus berurusan dengan
polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kasubag Humas Polres Purworejo
AKP Suyadi menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalh dengan terlebih dulu
mengamati sasaran pada siang hari. “Setelah mengamati sasaran dan situasi
lokasi, malam harinya pelaku beraksi,” kata Suyadi.
Dalam aksinya, lanjut Suyadi,
para pelaku mencuri burung beserta sangkarnya. Suyadi menuturkan, tertangkapnya
pelaku berawal dari laporan korban yang mengenali burungnya berada di Pasar
Suronegaran. Dari hasil pengembangan maka diketahui jika pelakunya adalah KK
dan EBW. Sehingga tanpa kesulitan polisi berhasil meringkus keduanya.
Dari tangan tersangka polisi
menyita uang tunai Rp 450 ribu, sepeda motor Suzuki Titan warna Hitam, tiga
burung Lovebird beserta sangkarnya, tiga ekor burung Kenari, anakan burung,
satu sangkar kotak, satu sangkar bundar, dan sepasang burung Gelatik. “ Kedua
tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh
tahun,” tandas Suyadi.
Ditemui di ruang Humas Polres
Purworejo, kedua tersangka mengaku awalnya burung itu ingin dipelihara. Namun
lantaran terdesak kebutuhan, keduanya kemudian menjual burung hasil curian
tersebut. “ Rencananya mau beli cat Pilox untuk perayaan kelulusan,” ungkap KK
yang tercatat sebagai siswa salah satu SMK swasta di Purworejo. Menurut
keduanya, sebelum menjual ke Pasar Suronegaran burung tersebut pernah
ditawarkan melalui jejaring sosial Facebook. Namun karena tak kunjung laku
keduanya lantas menjual ke Pasar Suronegaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar