Dari hasil konsultasi tim
Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan BPKP Perwakilan Yogyakarta, ternyata
kejadian kebakaran Pasar Baledono tidak dapat dikategorikan sebagai bencana.
Namun demikian, sebenarnya pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi dana
untuk penanganan hal tersebut melalui pos biaya tak terduga APBD Kabupaten
Purworejo Tahun 2013.
Hal itu diungkapkan Bupati Purworejo Drs H Mahsun Zain MAg di hadapan rapat paripurna Dewan, Senin (19/8). Pernyataan tersebut menanggapi pemandangan umum sejumlah fraksi tentang musibah kebakaran pasar Baledono dan tindak lanjut penanganannya.
Dikatakan bahwa untuk uang
santunan berkaitan korban kebakaran Pasar Baledono, pemerintah daerah telah
mengadakan rapat koordinasi dalam rangka identifikasi pedagang yang kena korban
kebakaran. “Namun untuk pemberian santunan harus melalui pengelolaan keuangan
yang pasti sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Adapun wacana untuk alternatif
lokasi penampungan pedagang pasar Baledono, dari pihak Pemerintah sudah
menerbitkan SK Bupati tentang penunjukan lokasi yaitu terminal Kongsi,
terminal Suronegaran, belakang Plaza, Jalan Kemuning, Jalan Pramuka dan Jalan
Pahlawan. “Mengenai alternatif lokasi penampungan sementara pedagang pasar di
lapangan Garnizun, akan diupayakan koordinasi sesegera mungkin dengan pemegang
otoritas lapangan Garnizun,” katanya.
Menanggapi desakan agar Bupati
segera membuat perencanaan matang dalam penanganan musibah bencana serta
kebijakan yang jelas di dalam membantu korban musibah, pihaknya akan segera
menindak lanjuti. Diungkapkan bahwa, saat ini pemerintah daerah sedang menyusun
RPB (Rencana Penanggulangan Bencana) difasilitasi Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, yang akan didetailkan lebih lanjut sampai dengan SOP penanggulangan
bencana.